KEORGANISASIAN
a) Pengertian Organisasi
Secara etimologi organisasi berasal dari kata organ yaitu struktur atau susunan tubuh yang terdiri dari kepala, badan dan kaki. Secara terminologi organisasi adalah perkumpulan dua orang atau lebih yang memiliki tujuan tertentu.
Manusia pada dasarnya merupakan makhluk individu dan sosial sekaligus, Sebagai makhluk sosial, manusia hidup dalam suatu bentuk hubungan tertentu (bersosialisasi) dengan dunia sekitarnya dan dengan individu lain.
Bersosialisasi merupakan jalan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaannya. Tanpa berada di tengah sesamanya dalam bentuk-bentuk hubungan tertentu, manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan tidak dapat tumbuh mencapai tingkat kemanusiaan-nya yang tertinggi.
Organisasi adalah bentuk masyarakat yang terbaik. Mengapa demikian?
Di dalamnya terdapat kejelasan aturan main yang tertuang dalam peraturan organisasi dan dalam budaya organisasi;
· Memiliki jenjang struktural yang jelas;
· Memiliki tujuan dan prinsip-prinsip dasar yang menginspirasi kehidupan berorganisasi yang eksplisit.
Oleh karena itu, individu yang berorganisasi merupakan individu yang paling memiliki peluang mewujudkan fitrah kemanusiaannya yang merdeka, berkehendak untuk tumbuh, dan saling memberi dengan yang lainnya.
Berorganisasi di usia muda, pada dasarnya juga merupakan langkah mempersiapkan masa depan menjadi lebih baik dan terarah dengan jelas.Kebersamaan dan proses-proses yang dialami selama dalam organisasi ketika muda, antara individu yang satu dengan lainnya, akan menumbuhkan rasa persaudaraan yang kuat sehingga mengekalkan kebersamaan tersebut.
Kebersamaan itulah yang menjadi bekal untuk tumbuh bersama, saling menolong, saling bantu, dan saling membesarkan sambil terus berupaya mewujudkantujuan ideal yang pernah diserap dalam organisasi pada saat muda. Selama berorganisasi, setiap individu dihadapkan pada usaha dan masalah.
Melalui mekanisme dalam organisasi, setiap individu dipacu untuk dapat berusaha dan mengatasi masalah secara efektif dan efisien sehingga kemampuannya secara personal. Saat ini telah diakui bahwa kecerdasan intelektual hanya menyumbang 10-20 persen kesuksesan seseorang, sementara sisanya 80-90 persen ditentukan oleh kecerdasan emosional dan spiritual, Berorganisasi adalah melatih kecerdasan emosional dan spiritual, sehingga dengan demikian berorganisasi merupakan jalan menuju kesuksesan.
b) Syarat-Syarat Organisasi
· Tujuan, adalah yang mengarahkan jalannya organisasi
· Aturan, adalah yang memaksa setiap orang yang tergabung didalam organisasi agar disiplin dan teratur dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban.
· Pengurus, adalah yang menggerakkan organisasi yang dimaksud adalah pengurus harian organisasi.
· Anggota, adalah yang digerakkan bukan dalam artian tidak memiliki hak untuk bertindak ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus.
c) Jenis-Jenis Organisasi
· Formal adalah organisasi yang memiliki aturan main secara tertulis dan dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan program kerja. Seperti Ad/Art, dll.
· Non formal adalah organisasi yang aturannya dipahami secara umum dan tidak tertulis seperti kelompok masyarakat di suatu Lingkungan, dll.
· In formal adalah organisasi skala kecil yang pengaturannya secara alamiah seperti rumah tangga.
d) Sifat-Sifat Organisasi
· Independen, adalah organisasi yang berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan konstitusi dengan organisasi lain (non structural dengan organisasi lain)
· Non Independen, adalah organisasi yang memiliki hubungan konstitusi dengan organisasi lain.
Organisasi juga mempunyai unsur-unsur pendukung agar bisa berjalan dan terlaksana, berikut unsur-unsur organisasi :
· Manusia(man) : dalam keorganisasian, manusia sering disebut sebagai pegawai atau personel yang terdiri dari semua anggota organisasi tersebut yang menurut fungsi dan tingkatannya terdiri dari pimpinan(administrator) sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam organisasi, manajer yang memimpin tiap-tiap satuan unit kerja yang sudah dibagikan sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan para pekerja.
· Kerjasama(team work) : suatu kegiatan bantu-membantu antar sesama anggota organisasi yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama. oleh karena itu, anggota organisasi dibagi menjadi beberapa bagian sesuai fungsi, tugas dan tingkatannya masing-masing.
· Tujuan bersama : adalah arah atau sasaran yang dicapai. Tujuan merupakan titik akhir dari apa yang diharapkan atau dicapai dalam organisasi. Setiap anggota sebuah organisasi harus mempunya tujuan yang sama agar organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan keinginan bersama.
· Peralatan(equipment) : segala sesuatu yang digunakan dalam organisasi seperti uang, kendaraan, gedung, tanah dan barang modal lainnya.
· Lingkungan(environtment) : yang termasuk kedalam unsur lingkungan adalah :
1. Kondisi atau situasi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi berjalannya organisasi karena kondisi atau situasi sangat dekat hubungannya dengan organisasi dan anggotanya
2. Tempat atau lokasi, karena mempengaruhi sarana transportasi dan komunikasi
3. Wilayah operasi yang dijadikan sarana kegiatan organisasi, wilayah operasi dibagi menjadi empat, yaitu wilayah kegiatan,wilayah jangkauan, wilayah personil, wilayah kewenangan atau kekuasaan.
KEPEMIMPINAN
A. Pengertian Kepemimpinan
Pemimpin adalah orang yang mendorong dan menggerakan orang lain agar mau bekerja sama mencapai tujuan yang telah ditentukan. Fungsi penting sebab bagaimanapun juga baiknya perencanaan, tertibnya organisasi dan tepetnya penempatan orang dalam organisasi, belum bearti menjamin geraknya organisasi menuju sasaran dan tujuannya. Untuk itu diperlukan kecakapan, keuletan, pengalaman dan kesabaran.
Kemampuan untuk mempengaruhi dan mengerakkan orang lain guna mencapai tujuan tertentu disebut kepemimpinan atau sering disebut juga leadership. Kepemimpinan sangat menentukan keberhasilan atas manajemen dan lebih dari itu adalah menentukan keberhasilan administrasi. Ini berarti bahwa kepemimpinan akan menentukan tercapainya tujuan atau tidaknya suatu tujuan organisasi.
Dalam menggerakan orang lain kita perlu dan harus ingat pada empat faktor berikut :
· Kepemimpinan, yaitu kemampuan seseorang untuk mempengaruhi serta menggiatkan orang lain bekerja sama dalam usaha mencapai tujuan.
· Komunikasi, yaitu cara dan media menyampaikan pesan.
· Instruksi, yaitu perintah atau petunjuk kerja yang jelas, tegas, terarah, jelas bagaimana jalan peleksanaanya dll.
· Fasilitas, yaitu kemudahan yang menyebabkan pekerjaan menjadi mudah di laksanakan
Untuk dapat melaksanakan tugasnya, seorang pemimpin harus memiliki dua aspek yaitu :
· Aspek internal, yaitu pemimpan harus mengetahui keadaan organisasi, gerak dan tujuannya.
· Aspek eksternal, yaitu pemimpin harus mengatahui perkembangan organisasi lainnya.
B. Sifat-Sifat Kepemimpinan
Sifat-sifat yang baik selalu ditutut oleh seorang pemimpin agar selalu dapat memberikan kepemimpanannya. Sifat-sifat itu adalah sebagai berikut :
· Kelebihan rohaniah atau akhlak
· Kelebihan jasmani.
· Kelebihan penggunaan nalar ( Cerdas )
· Seorang pemimpin adalah aorang yang dapat memipin dan dapat dipimpin.
· Seorang pemimpin harus dapat menjadi contoh tealdan bagi anggotanya dalam sikap, ketrampilan, perkataan dan perbutan atau singkatnya pemimpin harus mengunakan sistem adil dan terpercaya.
C. Tugas-Tugas Pemimpin
Seorang pemimpin mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
· Mengantarkan atau mengarahkan.
· Mengetuai.
· Mempelopori atau merintis.
· Memberi petunjuk, nasehat dan petuah.
· Memberi bimbingan.
· Membina untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya.
· Menggerakkan.
D. Tanggung Jawab Pemimpin
ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD-ART KASTRI)
A. Aggaran Dasar (AD)
KASTRI merupakan sebuah wadah yang menjadi semua harapan santri dapat didengar oleh semua kalangan. Memang beada lubuk beda ikanny
Inilah latar belakang singkat terbentuknya Ornganisasi KASTRI (Kalam Santri Dayah Ulee Titi )
Berdasarkan semangat silaturrahmi dan tanggung jawab moral terhadap almamater, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami pengurus dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR KASTRI (KALAM SANTRI DAYAH ULEE TITI ) sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama (Kalam Santri Dayah Ulee Titi ) disingkat KASTRI.
Pasal 2
KASTRI didirikan pada Tahun 2016 bulan 12 tanggal 25 di Aceh untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Dan KASTRI diresmikan pada tanggal 11 September 2017 di Dayah Ulee Titi
Pasal 3
Pusat Organisasi KASTRI berkedudukan di ibukota Provinsi Aceh.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
KASTRI berazaskan Islam, Ahli sunnah waljamaah (sunni)
Pasal 5
KASTRI berkarakter keterampilan imajinasi, kebersamaan dan kreatif.
Pasal 6
KASTRI memiliki tujuan sebagai berikut :
- Menembuhkan motivasi bagi santri santri untuk terus berkarya ;
- Melakukan pengembangan kegiatan-kegiatan Islami demi mencapai ridha Allah SWT;
- Memberdayakan potensi santri dalam segala aspek kehidupan bangsa, guna terciptanya solidaritas yang mampu melestarikan dan mengupayakan kesinambungan terhadap kemajuan pembangunan dayah;
- Berperan aktif dalam mengawal segala proses penegakan syariat islam di aceh secara khafah.
BAB III
STATUS, BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
Status KASTRI adalah wadah untuk santri kreatif Dayah Ulee Titi.
Pasal 8
KASTRI berbentuk sebagai organisasi keterampilan dan bukan organisasi politik
Pasal 9
KASTRI bersifat independen dan hanya dibatasi bagi santri Dayah Ulee Titi
Pasal 10
KASTRI berfungsi :
- Sebagai wadah keterampilan dan penyalur aspirasi santri dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan social;
- Sebagai sarana komunikasi timbal balik antar santri dengan organisasi paguyuban dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
KASTRI berhak :
- Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; sebagaimana tercantum dalam pasal 6 (enam)
- Mempertahankan eksistensi sesuai dengan tujuan organisasi berdasarkan syari’at Islam.
Pasal 12
KASTRI berkewajiban :
- Menjunjung tinggi dan mengamalkan ajaran Islam secara murni dan konsisten;
- Memperkuat kreatifitas, solidaritas dan ukhuwah Islamiah antar santri dan rakyat Aceh;
- Menyatukan visi dan persepsi santri dalam membangun kecintaan terhadap almamater;
- Melakukan pengontrolan terhadap perkembangan almamater.
- Membangun komunikasi dan jaringan dengan lembaga-lembaga lokal, nasional dan internasional.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota KASTRI adalah seluruh santri Dayah Ulee Titi yang terpilih
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 14
KASTRI memiliki lambang dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam ART KASTRI
BAB VII
STRUKTUR DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 15
Struktur organisasi KASTRI terdiri dari :
1. Pengurus Pusat
BAB VIII
STRUKTUR DAN KEDUDUKAN DEWAN PEMBINA
Pasal 16
1. Dewan pembina merupakan forum koordinasi dan konsultasi yang berguna untuk memberikan pembinaan dan nasehat yang konstruktif dan strategis untuk kemajuan organisasi.
2. Dewan Pembina merupakan struktur resmi yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk dewan Presidium KASTRI dan Pengurus Harian KASTRI
3. Dewan Pembina terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, 1 (satu) orang Skretaris dan selebihnya sebagai anggota
4. Dewan Pembina berasal dari pimpinan dayah dan dewan guru dayah Ulee Titi ditambah dengan KASTRI yang di anggap layak dan kredibel untuk kemajuan organisasi
5. Yang menjadi ketua Dewan pembina adalah Pimpinan ketua umum Dayah Ulee Titi
BAB IX
STRUKTUR DAN KEDUDUKAN DEWAN PRESIDIUM
Pasal 17
1. Dewan Presidium KASTRI mempunyai hubungan hirarki dan vertical dari pusat sampai kebawah
2. Dewan Presidium di tetapkan dengan surat keputusan (SK) dari Dewan Pembina KASTRI
3. Dewan Presidium terdiri dari sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang dan selalu berjumlah gasal (ganjil)
4. Dewan Presidium terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan selebihnya sebagai anggota
5. Apabila anggota presidium berhalangan tetap atau tidak mencukupi sebagaimana pasal 17 ayat (3), maka akan dilakukan pergantian antar waktu berdasarkan leting yang bersangkutan
6. Pergantian antar waktu yang dimaksud dalam pasal 17 ayat (6) dilakukan oleh dewan presidium dengan musyawarah mufakat dan berkoordinasi dengan letting yang bersangkutan
7. Dewan presidium tidak dapat merangkap tugas dan jabatan dalam pengurus harian
8. Dewan presidium berasal dari perwakilan letting/angkatan alumni dayah Ulee Titi Masa tugas dewan presidium selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak surat keputusan dikeluarkan oleh dewan pembina
BAB X
STRUKTUR DAN KEDUDUKAN PENGURUS HARIAN
Pasal 18
1. Pengurus harian merupakan badan pekerja KASTRI
2. Pengurus harian di pimpin oleh 1 (satu) orang
3. Struktur Pengurus harian sesuai dengan kebutuhan organisai
4. Kelengkapan sruktur Pengurus harian dipilih dan ditunjuk oleh ketua Pengurus harian dan berkoordinasi dengan ketua umum
5. Struktur pengurus pengurus harian tidak boleh merangkap tugas dan atau jabatan dalam dewan presidium maupun bidang
6. Struktur pengurus pengurus harian juga dilengkapi dengan bidang-bidang yang mendukung kegiatan organisasi
7. Pengurus harian merupakan struktur resmi yang berhak mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk setiap kegiatan KASTRI dengan berkoordinasi dengan Dewan presidium
BAB XI
STRUKTUR DAN KEDUDUKAN BIDANG-BIDANG
Pasal 19
1. Bidang-Bidang merupakan pelaksana setiap program dan kegiatan KASTRI
2. Setiap Bidang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, , 1 (satu) orang sekretaris dan para anggota
3. Struktur pengurus bidang bertanggung jawab kepada presidium melalui ketua pengurus harian
4. Sruktur pengurus bidang tidak boleh rangkap jabatan dalam ketua pengurus harian
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 20
1. Jenis-jenis permusyawaratan :
- Musyawarah Besar (MUBES)
- Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)
2. Selain jenis-jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Dewan Pelaksana KASTRI sesuai tingkatan, dapat mengadakan Rapat-Rapat yaitu :
- Rapat Kerja Pusat (RAKERPUS)
- Rapat Koordinasi Pengurus Harian
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan untuk membiayai kegiatan Organisasi diperoleh dari :
- Iuran anggota Dewan Pelaksana yang ditetapkan oleh masing-masing tingkatan pengurus
- Sumbangan dan iuran bulanan atau tahunan pengurus dan anggota;
- Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
- Membentuk badan usaha untuk kemandirian organisasi
Pasal 22
1. Pengurus bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi sesuai dengan disiplin ilmu yang dipelajari;
2. Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pelaksana;
3. Setiap panitia wajib melakukan Laporan Pertanggung Jawaban kepada presidium melalui pengurus harian
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran KASTRI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar (MUBES).
BAB XV
ATURAN KHUSUS
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
2. Hal-hal yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 25
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam peraturan/ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan penjabaran Anggaran Rumah Tangga;
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Dayah Ulee Titi
Pada Hari/Tanggal : Selasa, 09 April 2018
P u k u l : 00.00 WIB
B. Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota KASTRI adalah seluruh santri Dayah Ulee Titi yang terpilih
Pasal 2
Santri yang berprestasi Dayah Ulee Titi secara otomatis menjadi anggota KASTRI.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Hak yang mesti dipenuhi oleh anggota, sebagai berikut :
Setiap anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran/usul atau pertanyaan secara lisan atau tulisan kepada pengurus, mengikuti setiap aktifitas organisasi dan mempunyai hak memilih dan dipilih.
Pasal 4
Setiap anggota berkewajiban :
- Membayar iuran anggota baik bersifat bulanan maupun tahunan;
- Menjaga nama baik organisasi dengan selalu tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Pokok Organisasi serta Keputusan-Keputusan/Ketentuan-Ketentuan Organisasi lainnya;
- Mendukung dan menyukseskan seluruh pelaksanaan program KASTRI;
BAB III
KEHILANGAN KE ANGGOTAAN
SKORSING ATAU PEMBERHENTIAN
Pasal 5
Kehilangan Keanggotaan
Anggota Kehilangan Keanggotaan karena;
a. Meninggal dunia
b. Berhenti Mondok
c. Atas permintaan sendiri
d. Diberhentikan
Pasal 6
Skorsing atau pemberhentian
Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila ;
a. Bertentangan dengan AD/ART
b. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi
c. Keputusan skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu,kecuali dalam hal luar biasa
d. Anggota yang terkena skorsing atau pemberhentian dapat membela diri dalam forum musyawarah yang khusus diadakan untuk itu.
Pasal 7
Mekanisme skorsing atau pemberhentian akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
BAB IV
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 8
Wewenang Musyawarah Besar :
1. Musyawarah Besar memegang kekuasaan tertinggi organisasi;
2. Musyawarah Besar diadakan 2 (dua) tahun sekali;
3. Musyawarah Besar di anggap sah apabila dihadiri oleh 50% dari semua pengurus dan anggota KASTRI;
4. Rancangan Materi Musyawarah Besar disiapkan oleh Dewan Presidium;
5. Sidang-sidang Musyawarah Besar dihantarkan oleh Dewan Pesidium;
6. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Presidium diterima oleh Musyawarah Besar, maka Dewan Presidium dinyatakan demisioner.
Pasal 9
Tugas Musyawarah Besar :
a. Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus;
b. Menetapkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, pedoman-pedoman pokok organisasi, arah kebijakan umum Organisasi dan Program Kerja;
c. Memilih Dewan Presidium dan ketua sekretaris yang berjumlah 9 (sembilan) orang
d. Menetapkan jadwal Mubes berikutnya.
Pasal 10
Dewan Presidium mempunyai tugas:
a. Menyelenggarakan Mubes
b. Memimpin dan mengorganisir organisasi KASTRI secara kolektif-kolegial sejak di pilih
c. Memilih 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang ketua harian sebagai pelaksana tugas Harian organisasi KASTRI
d. Melaksanakan rekomendasi hasil Mubes
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Susunan Dewan Presidium
a. Komposisi Pimpinan Dewan Presedium
1. Ketua
2. Wakil-wakil ketua
3. Anggota-anggota
Pasal 12
Kewenangan Dewan Presidium KASTRI adalah:
- Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan MUBES, dan ketentuan-ketentuan lainnya;
- Memilih Seorang Ketua harian yang bertugas sebagai ketua Harian dalam menjalankan organisasi (Bidang-Bidang) dan diwakili oleh ketua umum
- Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Rekomendasi dari MUBES.
Pasal 13
Susunan Pengurus
a. Komposisi Dewan Pengurus
1. Ketua Umum
2. Sekretaris Umum
3. Bendara Umum
4. Ketua Harian
5. Sekretaris Harian
6. Wakil Sekretars Harian 1
7. Wakil Sekretaris Harian 2
8. Bendahara Harian
9. Wakil Bendahara Harian 1
10. Wakil Bendahara Harian 2
11. Kabid – Kabid
12. Sekbid – Sekbid
13. Anggota - anggota
Pasal 14
Tugas dan kewenangan Ketua Harian KASTRI adalah :
a. Ketua Harian bersama presidium mempunyai tugas untuk membentuk pengurus harian KASTRI
b. Ketua Harian sebagai ketua harian dalam menjalankan pengurus harian berkoordinasi dengan Dewan Presidium
c. Ketua Harian menjalankan Program yang di rekomendasikan oleh Dewan Presidium
d. Dalam menjalankan tugas Ketua Harian dibantu oleh wakil sekretaris harian menurut kebutuhan
e. Dalam menjalankan program Ketua Harian di bantu oleh bidang-bidang otonom
f. Ketua Harian mempunyai wewenang untuk mengadakan rapat dengan pengurus harian dengan berkoordinasi dengan ketua dewan presidium
BAB VI
BIDANG-BIDANG OTONOM
Pasal 15
Bidang-bidang Otonom adalah yang menjalankan roda organisasi di bawah Ketua Harian dibentuk berdasarkan kebutuhan organisasi.
Pasal 16
Tugas dan Kewajiban
- Badan-badan otonom KASTRI bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban KASTRI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing;
- Pengurus badan otonom mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian anggota melalui pendidikan dan latihan kerja praktis dalam bentuk profesionalisasi anggota serta pengabdian kepada dayah ;
- Badan-badan otonom bertanggung jawab kepada Dewan Presidium melalui Ketua Harian
Pasal 17
a. Formasi pengurus Badan Otonom sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil ketua dan Sekretaris;
b. Pengurus badan otonom disahkan oleh Dewan Pembina bersamaan dengan Dewan Presidium;
c. Yang dapat menjadi Pengurus bidang otonom adalah santri Dayah Ulee Titi yang memiliki keahlian dan kemampuan dan bersedia menjadi pengurus KASTRI
Pasal 18
a. Musyawarah Badan Otonom merupakan rapat kerja yang menjabarkan program KASTRI di bidang khusus yang telah ditetapkan
b. Musyawarah badan otonom juga dapat mengusulkan program kerja kepada presidium melalui Ketua Harian
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 19
a. Besarnya iuran bulanan dan tahunan ditetapkan oleh Dewan Presidium
b. Setiap bidang pengurus KASTRI bertanggung jawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada dewan presidium melalui Ketua Harian
c. Bendahara secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada pimpinan melalui rapat umum pengurus yang diadakan khusus.
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 20
Atribut organisasi terdiri dari :
1. Lambang KASTRI sebagaimana terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini
2. Lambang seperti pada ayat (1) di atas di gunakan pada Bendera, Stempel, jaket, badge, stiker, vandal, Kop Surat dan atribut organisasi lainnya yang menunjukkan identitas KASTRI
3. Bendera KASTRI sebagaimana terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini
4. Kepada setiap pengurus (anggota) dibekali dengan kartu tanda anggota KASTRI
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Perubahan ART hanya dapat dilakukan oleh MUBES bila di anggap perlu
Pasal 22
Draft usulan perubahan ART disampaikan oleh Dewan Presidium KASTRI kepada panitia pelaksana selambat-lambatnya sebulan sebelum MUBES.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 23
Pembubaran KASTRI hanya dapat dilaksanakan oleh Mubes yang khusus diselenggarakan untuk itu dan dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus KASTRI
Pasal 24
Keputusan pembubaran KASTRI harus disetujui oleh seluruh anggota dan pengurus KASTRI
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 25
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Dayah Ulee Titi
Pada Hari/Tanggal : Selasa, 09 April 2018
P u k u l : 00.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar